Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembuat Minuman Keras hanya Diberi Pembinaan dan Membuat Peryataan

  • 08 Maret 2017 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang laki-laki bernama Suprianto alias Along (30 tahun), lantaran memproduksi minuman keras jenis arak.

Along ditangkap di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Jumat (3/3/2017).

Bersama Suprianto juga diamankan barang bukti kurang lebih 60 liter arak dan bahan pembuatnya seperti gula, ragi, beras, dan alat pengukur kadar alkohol.

"Setelah melakukan penangkapan saya langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Polres Gunung Mas, untuk meminta saran dan masukan, karena Desa Bereng Jun masuk wilayah Hukum Polsek Manuhing," ungkap Kepala Satpol PP Gunung Mas Edwin Yustian kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2017).

Tidak lama setelah itu, lanjut Edwin, dirinya mendapat telepon dari Kapolsek Manuhing yang menyanggupi untuk menangani kasus tersebut. Namun, saat itu jalan terputus sehingga anggota Polsek Manuhing sulit menjangkau lokasi.

"Kemudian saya perintahkan anak buah saya untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satpol PP di Kuala Kurun dan diproses," sebut dia.

Dalam proses tersebut, pihak Satpol PP berkoordinasi dengan dengan Polres Gunung Mas. Dari koordinasi tersebut, disimpulkan perbuatan Along merupakan pelanggaran Perda dan sanksinya hanya tindak pidana ringan (tipiring).

"Disarankan untuk dilakukan pembinaan karena kita belum mempunyai anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelaku juga wajib lapor dan kami serahkan ke Polsek Manuhing. Sedangkan barang bukti akan dimusnahlan setelah tiga bulan," pungkasnya. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru