Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemdes Dinilai Belum Bisa Bedakan Kewajiban Desa dan Kabupaten

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2017 - 18:17 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aparat pemerintah desa dinilai belum bisa membedakan mana pembangunan yang menjadi kewajiban desa dan mana yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten.

"Masih banyak yang belum paham. Mana yang harusnya menjadi kewajiban desa dan mana kewajiban kabupaten," kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, Selasa (14/3/2017).

Jhon menjelaskan, setelah adanya UU Otonomi Desa, pemerintah desa mendapat kucuran dana dari APBD maupun APBN yang yang angkanya mencapai miliaran rupiah. Harusnya, dengan itu desa tidak ada lagi mengajukan permohonan pembangunan dari pemerintah daerah di luar dana yang mereka terima.

Bahkan anggaran di desa itu bisa digunakan untuk mendukung infrastruktur seperti jalan, jembatan atau peningkatan sarana dan prasarana air bersih.

"Jangan lagi jembatan desa rusak masih minta anggaran dengan kabupaten. Itu bagiannya anggaran desa, gang rusak perbaiki gunakan dana itu, karena dana tersebut dialokasikan memang untuk itu," tegas Jhon.

Jhon berharap anggaran yang ada bisa direalisasikan untuk pembangunan di desa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru