Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Programkan Gerakan Salat Lima Waktu Berjamaah

  • Oleh Ramadani
  • 20 Maret 2017 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara memprogramkan gerakan salat lima waktu berjamaah baik di masjid maupun langgar. Program itu disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara Nadalsyah dan ditujukan kepada aparatur serta masyarakat yang beragama Islam.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Barito Utara Dharma Rayadi mengatakan, surat edaran Bupati perihal Gerakan Salat Lima Waktu Berjamaah sudah diedarkan sampai ke kecamatan.

'Surat edaran Bupati Barito Utara ini sudah kami edarkan sejak kemarin sampai ke kecamatan,' kata Kabag Kesra, Minggu (19/3/2017).

Menurut dia, gerakan itu ditujukan kepada semua aparatur sipil negara (ASN), pengawai BUMN/BUMD, pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, pegawai perbankan, perusahaan swasta, perguruan tinggi negeri/swasta, dan sekolah/madrasah yang belatar belakang Islam.

'Kegiatan itu dilakukan baik di masjid, musala atau langgar di lingkungan masing-masing, kecuali bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar menyesuaikan,' katanya.

Kabag Kesra melanjutkan, khusus untuk salat dzuhur dan ashar, bila waktunya sudah tiba atau adzan telah dikumandangkan, semua aktivitas perkantoran atau pekerjaan dan proses belajar mengajar agar dihentikan sementara untuk segera melaksanakan salat berjamaah di masjid, musala atau langgar terdekat.

Dijelaskannya, dalam rangka menunjang gerakan salat berjamaah, semua pihak diharapkan meningkatkan fasilitas dan rehabilitasi serta menjaga kebersihan tempat ibadah di lingkungan tempat kerja masing-masing.

'Bagi seluruh organisasi perangkat daerah di Barito Utara yang melaksanakan kegiatan, baik upacara di lapangan maupun rapat dan proses belajar mengajar, agar selalu memperhatikan waktu salat, terlebih lagi waktu salat Jumat,' tegasnya.

Surat Bupati Barito Utara Nadalsyah tersebut bernomor : 450/151/Kesra dan Kemas tertanggal 6 Maret 2017 menindaklanjuti Surat Gubernur Kalteng tertanggal 23 Februari 2017. perihal Gerakan Salat Lima Waktu Berjamaah sebagai upaya peningkatan iman dan takwa aparatur dan masyarakat secara terencana, terpadu, dan terus-menerus sepanjang hari. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru