Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disidang Bersamaan, Terdakwa Sabu ini Bela Kakak Iparnya

  • Oleh Naco
  • 21 Maret 2017 - 19:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa kasus sabu dan ekstasi, Rusdiansyah beserta kakak iparnya Randianur cukup membuat hakim beberapa kali mengulang pertanyaan. Dari awal sidang, Rusdi menyebut sabu yang diamankan petugas di mobil Randi sengaja disimpan tanpa sepengatahuan Randi.

'Dia tidak tahu sabu itu saya simpan di mobilnya. Waktu itu saya pinjam mobilnya ketika mengambil sabu dengan Rika di Jalan Kelapa (Kecamatan MB Ketapang),' kata Rusdi.

Begitu juga dengan Randi ia mengaku sabu seberat 0,33 gram itu tidak tahu kalau ada di dalam mobilnya. Karena menurutnya mobilnya sempat dipinjam Rusdi dan isteri tanpa sepengetahuannya. Hingga keduanya diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim pada 25 Oktober 2016 lalu.

Meski demikian Randi sendiri tidak menampik kalau selama ini dirinya juga sebagai pengguna sabu. "Bohong saudara ini, enggak mungkinlah tidak tahu apalagi sama-sama pengguna, kakak ipar lagi,' kata hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Dari keterangan Rusdi, usai mengambil sabu dan ekstasi dengan Rika dia menaruh 0,33 gram sabu itu di mobil Randi. Saat Rusdi ditangkap petugas langsung menggeledah mobil Randi dan menemukan satu paket sabu itu.

Dari hasil tes urine Randi positif pengakuannya, sepekan sebelum ditangkap sempat mengonsumsi sabu. Namun ia tetap ngotot tidak tahu menahu ada sabu dalam mobilnya, termasuk kerjaan adik iparnya itu. 

Pekan mendatang terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Burhansyah itu akan dituntut oleh JPU Kejari Kotim, Dewi Kharti. (NACO/B-11)

Berita Terbaru