Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Putusan MA Keluar, Koordinator Aksi Damai 162 Minta DPRD Hentikan Upaya Pemakzulan Yantenglie

  • Oleh Abdul Gofur
  • 31 Maret 2017 - 20:29 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) keluar, koordinator aksi damai 162 tolak pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie Edi Ruswandi meminta DPRD menghentikan upaya pemakzulan terhadap Bupati Katingan.

Hal ini disampaikan Edi Ruswandi di Kasongan, Jumat (31/3/2017). "Terkait dengan putusan Mahkamah Agung, karena itu ranah MA yang mana kalau kita lihat direktori putusan MA itu, bukanlah keputusan pemakzulan Bupati Katingan, tapi adalah putusan atas keputusan DPRD yang mereka minta untuk diuji," kata Edi Ruswandi.

Jadi, katanya belum ada bahasa yang menyatakan bahwa MA itu memakzulkan Bupati Katingan. Ini dari segi yang ia amati, bahwa fatwa yang berkembang tersebut tidak menyatakan memakzulkan terhadap Bupati Katingan itu.

"Karena ini adalah aspirasi masyarakat, maka kita minta kepada DPRD Kabupaten Katingan untuk menghentikan upaya pemakzulan, meskipun ada putusan dari MA, namun itu sifatnya tidak mengikat, jadi bisa digunakan atau tidak," imbuh Edi Ruswandi.

Namun, katanya lagi jika pihak DPRD tetap akan bersikukuh berupaya memakzulkan Bupati Katingan, maka pihaknya dimungkinkan akan menggelar unjuk rasa kembali. "Kita lihat dulu bagaimana sikap DPRD, tapi kalau mereka tetap berupaya memakzulkan kami akan melakukan unjuk rasa menolak upaya pemakzulan terhadap Bupati Katingan," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru