Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'DPRD Minta Dasar Pembentukan Perbup Nomor 1 Tahun 2017

  • Oleh Supri Adi
  • 31 Maret 2017 - 20:44 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam rapat dengar pendapat mengenai tapal batas Desa Tahujan Ontu dengan Kelurahan Beriwit meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) untuk memperlihatkan dasar pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai batas dua wilayah berbeda kecamatan tersebut.

Menurut anggota Komisi A DPRD Kabupaten Mura, Rumiadi, dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri puluhan warga Desa Tahujan Ontu di ruang rapat pleno DPRD, diminta agar pihak Pemda Mura dalam hal ini Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mura untuk menyiapkan dukumen pembentukan Kelurahan Beriwit.

"Dengan adanya dasar pembentukan Kelurahan Beriwit itu akan terlihat berapa sebenarnya luas Kelurahan Beriwit. Setelah itu ada maka akan terlihat juga luas sebenarnya luas Desa Tahujan Ontu," ungkap Rumiadi saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Mura, Jumat (31/3/2017).

Menurut Rumiadi mengakui mekanisme pembentukan Perbup tersebut  sudah benar. Namun ada satu hal  yang perlu diketahui, apakah yang menjadi dasar penerbitan perbup tersebut Apakah peta awal pembentukan kelurahan Beriwit atau dokumen lainnya. Sehingga, akan mudah dicari titik temu masalah sengketa kedua wilayah tersebut.

Setelah dikemukakannya hal tersebut, pihak Pemkab Mura yang dipimpin langsung oleh Asisten 1 Bupati Mura, Budie langsung meminta waktu untuk pihaknya menyiapkan berkas yang diminta oleh DPRD Mura itu.

Dalam mengusulkan batas waktu itu, pihak Pemda Mura meminta pertemuan ulang yang disepakati lagi diadakan pada Hari Senin (3/4/2017) depan.(SUPRIADI/B-8)

Berita Terbaru