Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Walet di Lamandau Kena Retribusi 2,5% Hasil Panen

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 April 2017 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sejatinya peraturan daerah (perda) tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Lamandau telah ada sejak 2013 silam. Namun, besaran retribusi yang mencapai 10 persen untuk setiap kali panen dinilai memberatkan pengusaha, sehingga berdampak pada rendahnya kesadaran pengusaha dalam pengurusan izin hingga pembayaran retribusi.

Pemkab Lamandau kemudian membahas ulang, besaran retribusi yang menjadi keberatan pihak pengusaha. Kini, keluar kesepakatan baru, yakni besaran retribusi penangkaran sarang burung walet berubah menjadi 2,5 persen dari hasil bersih (hasil penjualan) untuk setiap kali panen.

"Sebetulnya perihal perda walet ini telah ada sejak lama, tapi pengusaha menilai retribusinya terlalu tinggi, dampaknya dari ratusan gedung (walet) yang ada, yang ngurus izin hingga saat ini sangat minim, yang bayar retribusi hingga tahun 2016 malah jumlahnya nihil," ungkap Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Lamandau, Masrun, Selasa (4/4/2017).

Ia menyebut, kesepakatan pungutan retribusi itu berdasarkan hasil rapat antara pemkab dan pengusaha walet baru-baru ini. "Saat itu pengusaha sepakat, pemkab juga sepakat, karena niat kita bersama adalah untuk mendukung usaha walet dengan cara yang legal. Tapi disisi lain pengusaha juga memberikan kontribusi bagi derah," katanya.

Masrun berharap semua pengusaha walet berkomitmen menaati kesepakatan bersama tersebut. Ia pun berharap para pengusaha walet segera melegalkan usahanya dengan mengurus izin, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO). (HENDI NURFALAH/B-10)

Berita Terbaru