Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Pecat ASN Narkoba

  • Oleh Ramadani
  • 07 April 2017 - 17:54 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Barito Utara Aspul Anwar, Jumat (7/4/2017), menegaskan sanksi yang dijatuhkan bagi ASN terlibat narkoba sangat berat, bahkan bisa berupa pemecatan.

'Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang berbunyi bagi setiap PNS/ASN yang terkena kasus hukum, itu merupakan kategori pelanggaran berat,' sebut Aspul.

Pelanggaran hukum yang dimaksud pada pasal itu di antaranya di penjara atau kurungan badan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum. Sedangkan sanksinya akan diberhentikan secara tidak hormat.

Menurut Aspul, tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar hukum. Apalagi kasus penyalahgunaan narkoba. Tanpa menunggu surat dari pengadilan pun, pihaknya bisa langsung memecat yang bersangkutan. Pasalnya, hal itu telah mencoreng nama baik lembaga aparatur negara.

'Untuk itu diharapkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Barito Utara agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Apalagi sampai terkait masalah penyalahgunaan narkoba. Kami telah melakukan tindakan pencegahan agar ASN tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, seperti sosialisasi, bimtek, dan simulasi ke setiap instansi,' pungkasnya. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru