Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pemilik 16 Boks Zenith Seret Tiga Terdakwa

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik 16 boks zenith yang diamankan dari Siti Nurbayah alias Bayah, Jumiyati alias Jumi dan Syamsul Bahri alias Andi, disebutkan bernama Galuh yang tak lain orang tua Jumi.

Dalam kasus ini Galuh ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Seruyan.

"Setelah mengamankan mereka bertiga, kami melakukan pengembangan karena asal usul barang dari Galuh. Kini dia DPO," kata saksi polisi Aziz Dwi Wibowo, Rabu (10/5/2017) saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Azis mengatakan, pada penangkapan Bayah cs pada Februari 2017 di Kuala Pembuang, petugas berhasil mengamankan 16 boks zenith.

Setelah itu Jumi memesan 4 boks melalui perantara terdakwa Andi. Sementara Andi mengantar zenith itu mendapat upah sebesar Rp100 ribu, sedangkan Jumi sendiri membeli zenith ibunya itu dengan Bayah seharga Rp500 ribu per boks.

Rencananya zenith yang diamankan dari Jumi untuk diedarkan kembali. Begitu juga zenith yang dititipkan Galuh kepada Bayah untuk diedarkan di Kuala Pembuang.

Atas perbuatannya ini ketiga terdakwa dibidik Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru