Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Periksa Enam Saksi Terkait Laporan Korupsi ADD Desa Tanjung Jorong

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Mei 2017 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyelidikan laporan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PJ Kepala Desa Tanjung Jorong berinisial UJ dan bendahara desa RA, Kecamatan Tualan Hulu. Di mana saat ini mereka sudah memeriksa enam orang saksi.

'Saat ini kami sudah memeriksa enam orang saksi atas laporan kasus korupsi tersebut,' ujar Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Togar HS, Jumat (19/5/2017).

Enam orang yang diperiksa tersebut saat ini masih sebagai saksi dugaan korupsi tersebut diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 dan 2016. Dalam kasus ini pihaknya juhga sedang menunggu audit dari BPK, guna menentukan adanya kerugian negara yang dikorupsi.

Dari laporan yang diterima, nilai dana yang di korupsi sekitar Rp 400 juta rupiah yaang digunakan untuk pembangunan jembatan di desa tersebut. Dengan adanya hal itu mereka juga sudah mengumpulkan data ke Desa Tanjung Jorong. Selain itu, dukumentasi berupa foto juga sudah diambil.

'Kami sudah turun ke desa dan mengambil dokumen foto terkait pengerjaan jembatan,' kata Erwin.

Kasus ini ditindaklanjuti Polres Kotim karena adanya laporan korupsi. Dimana dalam laporan itu, pada 2015 lalu jumlah dana desa Rp830.347.000 di korupsi. Pihaknya menduga sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) dari dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam dana tahun anggaran 2016, yang nilainya Rp392.248.440.

SILPA tahun 2015 itu masih dalam rekening desa, totalnya Rp392.248.440. Sehingga total dana yang ada di rekening desa adalah SILPA tahun 2015 ditambah SILPA tahun 2016 sebesar Rp162.444.000, dan total jumlah seharusnya Rp554.692.440.

Kemudian, kejanggalan terjadi dari data di saldo rekening desa pada 22 Desember 2016, adalah sebesar Rp275.962.045. Sedangkan SILPA tahun 2016 sebesar Rp162.444.000. Oleh karena itu diduga telah terjadi penyelewengan dana SILPA tahun 2015 sebesar Rp278.730.395.

Selain itu, Pj kades juga dilaporkan dugaan laporan fiktif penggunaan dana desa setempat pada 2016, yang tidak sesuai antara realisasi dan fakta riil di lapangan. Dan pihaknya menduga ada penyelewengan dana dengan potensi kerugian negara mencapai Rp224.831.900.

Dalam APBdes 2016 ada laporan realisasi pembuatan jembatan beton di tiga lokasi, tetapi dalam realisasi fisiknya hanya dibuat satu buah jembatan dan dua gorong-gorong. Pembuatan jembatan di tiga lokasi itu pun tidak sesuai RAB di APBDes tahun 2016, dengan ukuran jembatan 1 x 4 meter, dua gorong-gorong ukuran 1 x 4 meter dengan dana Rp150 juta.

Ditambahkannya lagi dalam laporan mereka ada penimbunan jalan latrit yang dananya dari APBDes tahun 2016, tetapi dalam pelaksanaannya meminta bantuan pihak ketiga dari perusahaan sawit. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru