Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya akan Bentuk Dua Raperda Terkait Narkotika

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Mei 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya berencana membentuk dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait Narkotika.

Yang pertama terkait pencegahan dan penanggulangan narkoba, zat adiktif dan psikotropika. Yang kedua terkait bantuan hukum kepada masyarakat.

"Kita lakukan studi banding ke Kabupaten Sleman Daerah Istimewa yogyakarta (DIY) sehingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya bisa membawa hasilnya sebagai dasar untuk membahas pembentukan dua buah raperda Inisiatif yang diajukan ini," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustin Elsye, Senin (29/5/2017) kepada Borneonews.co.id

Dalam waktu dekat pihaknya akan segara membahas dua raperda inisiatif ini bersama dengan unsur dinas terkait lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

"Kami berharap benar kedua raperda inisiatif ini akan digodok demi memfokuskan hal-hal yang berkenaan dengan narkotika. Bagusnya ketika kunker ternyata di Sleman juga sedang mempersiapkan tentang dua raperda sejenis, hanya saja bedanya mereka sudah memiliki perda tersebut di tingkat provinsi," tambahnya.

Kabupaten Sleman sendiri dikatakan politisi Gerindra ini, merupakan kabupaten proyek percontohan untuk perda narkotika. "Makanya Bapemperda DPRD Palangka Raya memilih melakukan studi banding ke sana," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru