Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan Dan Lahan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 10 Agustus 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan Polda Kalteng dan jajaran menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan.

'Saya minta tindak tegas masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran (hutan dan lahan),' sebut Kapolri saat berkunjung ke Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (9/8/2017).

Dalam kesempatan itu, Kapolri beserta rombongan memeriksa paralatan kesiapsiagaan antisipasi karhutla milik Polda Kalteng. Kapolri mengatakan, prinsip utama agar karhutla tidak terjadi adalah pencegahan.

Lahan gambut juga tidak boleh terbakar. Sebab jika sudah terbakar, hanya ada dua obatnya yakni hujan dan mengaliri lahan dengan air. Jenderal bintang empat itu juga menyampaikan pencegahan bisa dilakukan dengan kecepatan mematikan api di lokasi yang terbakar atau quick response.

Disampaikannya pula bahwa pemda harus menetapkan siaga darurat supaya anggaran pencegahan segera keluar. Sebab, jika penetapan darurat dilakukan ketika sudah terbakar, anggaran tidak ada gunananya lagi.

Sementara itu, pada Selasa (8/8/2017), Komandan Satgas Karhutla Kalteng, Kolonel Arm M Naudi Nurdika, mengatakan bahwa Pemprov Kalteng sudah menetapkan status siaga darurat karhutla. Hal itu berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada 1 Agustus 2017.

Danrem 102/Pjg itu menuturkan, upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan sejak Januari lalu. Salah satunya dengan berpatroli yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Manggala Agni, dan masyarakat. Selain itu, menyebarkan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru