Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Diingatkan Jangan Main-Main Dengan Pelanggaran Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 03 September 2017 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu mengingatkan BPJS untuk tidak main-main dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Hal itu menyusul temuan pelanggaran salah satu perusahaan sawit di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Fakta yang menjadi temuan mereka jangan sampai ditutupi, Karena pelanggaran adanya perusahaan yang banyak karyawannya tidak didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS dinilai sudah tidak benar.

Dadang mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial.

Dalam UU 24/2011 juga disebutkan bahwa BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

"Ketidakpatuhan pemberi kerja yang dimaksud pada undang-undang tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial," kata Dadang, Minggu (3/9/2017).

Salah satu sanksi yang diberikan atas pemberi kerja yang tidak patuh adalah tidak akan mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah. "Ini yang harusnya jadi perhatian pemerintah, perusahaan juga berani mempekerjakan harus bertanggungjawab dengan hak karyawan," tegasnya.

Apalagi perusahaan yang diindikasikan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, usai lebaran lalu kembali mendatangkan ribuan karyawan, sementara karyawan yang ada banyak yang tidak didaftarkan.

Selain memanggil BPJS dan perusahaan itu, mereka juga akan memanggil DPMPTSP Kotim. Karena salah satu sanksi yang dijatuhkan yakni perusahaan tidak diperkenankan mendapatkan layanan publik dari dinas itu. Akibatnya perusahaan tersebut terancam tidak akan bisa melakukan aktivitas pengiriman CPO dan hasil turunnya ke luar daerah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru