Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Pangkalan Elpiji 3 Kg Diminta Tidak Layani ASN, TNI dan Polri

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 September 2017 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ke depan, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri di Kotawaringin Barat (Kobar) tidak diperkenankan untuk membeli elpiji 3 kg. Bagi pemilik pangkalan elpiji 3 kg yang ketahuan menjual pada ASN, TNI dan Polri bakal mendapatkan sanksi pengurangan kuota gas hingga pencabutan izin usaha.

Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan yang disampaikan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dalam rapat yang digelar bersama pemilik agen serta pangkalan gas elpiji 3 kg di Aula Kantor Bupati Kobar, Rabu (6/9/2017).

Rapat ini digelar untuk mengetahui penyebab berulangnya kelangkaan dan tingginya harga elpiji 3 kg di Kabupaten Kobar belakangan ini. Padahal sebenarnya kuota elpiji 3 kg di Kabupaten Kobar tidak pernah kurang.

"Nah salah satu faktor yang membuat kelangkaan elpiji di lapangan yaitu pangkalan elpiji 3 kg selama ini masih menganggap pangkalan bisa mendistribusikan ke pengecer. Sementara sesuai ketentuan hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Wabup.

Karena, lanjutnya, masyarakat yang masuk kategori miskin atau yang berhak menerima subsidi elpiji sebenarnya langsung membeli ke pangkalan, bukan membeli di warung. "Bila masyarakat membeli elpiji tersebut ke pangkalan, pastinya pembelian wajib dilayani dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai peraturan pemerintah dan peraturan yang dikeluarkan Gubernur Kalteng untuk lima kecamatan di wilayah Kabupaten Kobar yaitu Rp18 ribu dan Kecamatan Kotawaringin Lama Rp20 ribu," jelasnya.

Penjualan gas elpiji 3 kg yang dilakukan pangkalan ke pengecer inilah yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas tersebut. "Untuk itulah kami menegaskan pada agen dan pangkalan untuk membeli elpiji diwajibkan membawa kartu kendali. Pangkalan tidak diperbolehkan menjual kepada pengecer. Kemudian tidak melayani pengecer serta PNS, TNI/Polri. Nantinya kita buatkan surat edaran untuk itu," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru