Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Marukan Sesalkan Penjualan Lahan Kemitraan oleh Koperasi Cahaya Indah

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 September 2017 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau,  Marukan, sangat menyesalkan terjadinya penjualan lahan perkebunan kelapa sawit yang merupakan lahan kemitraan PT. Sawit Lamandau Raya (SLR) dengan masyarakat sekitar kebun melalui koperasi Cahaya Indah.

Meski demikian, Marukan mengaku tidak ingin manyoal dan masuk pada polemik persoalan tersebut karena bukan domainnya lagi.

"Terjadinya penjualan lahan itu sungguh sangat saya sesalkan, karena sejak awalpun dalam rapat-rapat dulu saya mewanti-wanti betul meminta agar masyarakat dan koperasi yang diketuai Ratno itu jangan sampai menjual lahan tersebut, kalau untuk kerjasama pengelolaan dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan karena kondisi masyarakat tidak cukup modal ya saya fikir tidak apa-apa, asal jangan sampai dijual, itu keinginan saya saat itu," katanya.

Namun, sambung dia, informasi saat ini lahan tersebut sudah dijual kepada pihak lain, dijual oleh koperasi yang tentu atas kesepakatan anggota, ya saya hanya menyesalkan saja, karena saya sekarang tidak bisa masuk ranah itu.

"Sebetulnya lahan (diluar HGU) yang diserahkan PT. SLR itu sebetulnya sangat bisa dikelola pemerintah melalui Perusda, namun kita melihat masyarakat desa Karang Taba-pun sangat memerlukan, makanya kita serahkan ke masyarakat melalui koperasi Cahaya Indah, sekarang kondisinya seperti ini ya mau gimana lagi," kata dia.

Marukan juga mengatakan, waktu itu masyarakat sangat perlu, disisi lain pihaknya juga telah mengingatkan agar lahan itu jangan sampai dijual melainkan harus dikelola dengan baik. "Saya waktu itu berkali-kali mengingatkan, lahan plasma ini akan menjadi milik kalian (masyarakat) silahkan kelola dengan baik kemudian  jangan lagi mengharap plasma lain," jelasnya lagi.

Marukan juga mengaku bahwa dirinya tidak tahu persis proses penjualan lahan yang dilakukan oleh koperasi Cahaya Indah tersebut. Termasuk dirinyapun tidak mendapatkan pemberitahuan maupun laporan resmi dari proses penjualan itu.

"Proses penjualannya saya tidak tahu, berapa harganya saya tidak tahu, karena koperasi tidak ada lapor. Sayapun tidak ingin masuk ke ranah itu, karena sudah menjadi hak masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, beberapa waktu belakangan ini persoalan lahan kemitraan PT. SLR tersebut mengemuka menjadi persoalan baru. Bahkan disoal oleh sejumlah pihak dari perwakilan 6 Desa di sekitar perkebunan PT. SLR hingga ke DAD Kalteng.

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2017 lalu DAD Kalteng mengeluarkan surat yang intinya meminta agar PT. SLR dapat melakukan peninjauan kembali/mencabut surat yang dikeluarkan PT SLR bernomor : 094/GA-SLR/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 perihal penyerahan lahan diluar ijin HGU PT. SLR yang ditujukan kepada Bupati Lamandau.

Perintah untuk melakukan peninjauan kembali/pencabutan surat yang diminta DAD Kalteng itu didasarkan pada kesimpulan DAD Kalteng yang menilai bahwa lahan yang luasannya mencapai 613,34 hektare yang didalamnya telah berisi kebun kelapa sawit seluas 353,73 hektare yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada masyarakat melalui koperasi Cahaya Indah pada Mei 2016 itu, penyerahannya dinilai tidak tepat sasaran bahkan justru mengandung potensi konflik serta mengganggu kegiatan usaha perkebunan. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru