Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Besok Aliran Listrik di Kuala Pembuang Padam Total

  • Oleh Parnen
  • 07 November 2017 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang ' Untuk kesekian kalinya PLN Rayon Kuala Pembuang akan kembali melakukan pemadaman aliran listrik untuk sekitar wilayah dalam dan luar kota Kuala Pembuang, KecamatanSeruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Rabu (8/11/2017).

Di mana pemadaman dijadwalkan berlangsung pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Menurut Manager Rayon PLN Kuala Pembuang M Syaheeddy Riza Wijaya, pemadaman listrik terpaksa dilakukan mengingat adanya beberapa kegiatan lapangan kantor mengenai kelancaran jaringan listrik untuk pelanggan.

'Pemadaman kita lakukan besok (Rabu, 8/11/2017), karena ada kegiatan peningkatan keandalan pasokan listrik, pengamanan petugas lapangan hingga melaksanakan penanaman tiang untuk perluasan jaringan listrik untuk area PLN Rayon Kuala Pembuang,' kata Syaheedy, Selasa (6/11/2017).

Adapun sejumlah titik lokasi yang terkena pemadaman, baik wilayah dalam dan luar kota Kuala Pembuang, lanjut dia, yakni kawasan jalan meliputi Jalan DI Pandjaitan, Cut Nyak Dien, AIS Nasution, Ahmad Yani, Adam Malik, Sudirman, Brigjen Katamso, Budi Utomo, Gatot Subroto, Ki Hajar Dewantara, Lenson, Suprapto dan Samudin.

Selain itu, Jalan Diponegoro, Pemuda, Tjilik Riwut, Imam Bonjol, Piere Tendean, Sei Undang, Gajah Mada, Aromani, MT Haryono, Sutoyo, Abadi, Patimura, Sudirohusudo dan sebagian lainnya di Jalan RA Kartini dan Patimura.

'Untuk jaringan listrik luar kota Kuala Pembuang yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir Timur itu meliputi Jalan Pematang Panjang, Pematang Kambat, Pematang Ubar, Sei Bakau, P Junjung Buih serta pada beberapa desa yakni Desa Kartika Bakti, Bangun Harja, serta Halimaung Jaya,' urainya.

Syaheedy menambahkan, terkait jadwal pemadaman jika tidak terkendala cuaca maupun gangguan teknis lainnya  maka jaringan listrik akan dinyalakan kembali.

'Kami dari PLN soaljadwal pemadaman ini, sudah melayangkan pemberitahuan sebelumnya baik ke warga(pelanggan) ataupun unsur pemerintahan untuk diketahui dan dimaklumi,' ungkapnya. (PARNEN/B-5)

Berita Terbaru