Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Dua Tersangka Arisan Online yang Ditahan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 November 2017 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski menetapkan tiga orang sebagai tersangka penipuan berkedok arisan online, Polda Kalteng baru melakukan penahanan terhadap dua orang.

Mereka yang ditahan yakni berinisial LJ (22), penjual baju di Pasar Kahayan berdomisili di Jalan Mendawai.

Perannya sebagai pencari nasabah dan DL (20) warga Jalan Tanjung, Gang Silaturahmi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang berperan sebagai penerima uang atau bandar.

Sedangkan yang tidak ditahan berinisial SJ (20) seorang mahasiswi berdomisili di Jalan Turi, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, berperan sebagai pencari nasabah atau penghubung dengan DL atau di atasnya LJ.

"Penanganan terhadap kasus jual beli arisan ini, dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, dua orang dilakukan penahanan LJ dan DL.

Karena kami selaku penyidik, sesuai unsur subjektif kami, kami belum yakin dan percaya mereka bisa kooperatif sehingga ditahan," kata Kasubdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, AKBP Dodo Hendro Kusuma didampingi Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (7/11/2017).

Lantas apa alasannya hanya SJ yang tidak ditahan "Kami penyidik menangani kasus tersebut secara profesional. Melakukan penahanan atau tidak tentu ada pertimbangan. Yang mana dilihat unsur subjektif dan objektif. Secara subjektif melihat bahwa yang bersangkutan (SJ) kooperatif dan keluarganya jelas. Kemudian barang bukti yang kita amankan juga berhasil disita dengan baik sehingga kami penyidik tidak menahan saudari SJ," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru