Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Instruksikan Camat Dampingi Desa Selesaikan Kegiatan

  • Oleh Ramadani
  • 16 Desember 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah menginstruksikan camat melakukan pendampingan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan kepada desa yang sudah menerima dana desa tahap II untuk menyelesaikan kegiatan yang termuat dalam APBDes.

Selain itu, camat juga diminta mengoordinasikan penyampaian SPJ tahun 2017 kepada bupati dan Dinas Sosial PMD.

"Juga memperhatikan desa yang belum melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan RKPDesa dan APBDes tahun 2018, memperhatikan batas waktu aplikasi Siskuedes TA 2017 yang berakhir pada 31 Desember 2017," tandasnya, Sabtu (16/12/2017).

Nadalsyah menambahkan, pencatatan aset desa agar dilakukan dengan tertib, setiap desa agar menyampaikan profil desa sesuai petunjuk yang sudah diterima.

'Dan untuk tahun 2018 agar camat melakukan evaluasi APBDes sebagai mana Peraturan Bupati Barut Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barut No 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 23 yang berbunyi bupati mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes kepada camat,' imbuhnya.

Hal ini, bertujuan untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru