Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Murung Raya Surati Camat Soal Spanduk 2018 Ganti Bupati

  • Oleh Trisno
  • 17 Mei 2018 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Murung Raya (Mura) menyurati 10 camat di kabupaten ini terkait beredarnya spanduk 2018 Ganti Bupati atau #2018gantibupati yang dipasang di sejumlah titik di wilayah tersebut.

Sementara itu, spanduk yang dipasang di kota Puruk Cahu, karena dinilai bukan merupakan alat peraga kampanye dan tidak memiliki izin, spanduk ganti bupati tersebut dilepas oleh Satpol PP.

Walaupun di kota sudah dicopot, namun diduga masih ada spanduk serupa yang masih terpasang di luar kota yang menurut Satpol PP melanggar aturan.

Terkait itu, Kasatpol PP Mura Iskandar mengatakan ia akan menyurati 10 camat di Mura untuk membantu menertibkan spanduk tersebut apabila ditemukan di wilayah mereka.

Termasuk juga para kepala desa melalui camat juga diimbau menertibkan sanduk tersebut, karena tidak masuk dalam jenis alat peraga kampanye dan tentu dilarang untuk dipasang sembarangan.

“Kami sudah meminta pihak kepala desa, tidak seluruhnya, namun kami akan menyurati secara resmi para camat yang nanti juga melalui camat meminta kepada seluruh kepala desa untuk menertibkan spanduk tersebut apabila ditemukan di wilayahnya,” tuturnya, Rabu (16/5/2018).

Sementara itu, pantauan PPost (Grup borneonews.co.id) spanduk #2018GantiBupati tersebut muncul beberapa hari terakhir, di mana di Puruk Cahu sendiri ada di 4 titik berbeda, di antaranya Simpang Polres, simpang Desa Bahitom, SPBU dan di APMS dalam Kota Puruk Cahu.

Satpol PP tidak tahu siapa yang memasang spanduk yang dinilai melanggar aturan menurut versi Satpol PP tersebut, dan pihak Satpol PP akan terus melakukan penertiban namun tetap berkonsultasi dengan pihak penyelenggara Pemilu. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru