Unggah Tudingan PT KPC Buat Bom di Media Sosial, Oknum Wartawan Divonis 8 Bulan Penjara
- 26 Agustus 2020 - 22:20 WIB
Ulah oknum wartawan, Muhammad Aliyanto alias Iyan Ranjau, yang menuding PT KCP membuat bom di media sosial berujung vonis 8 bulan penjara. Voinis itu dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
DPRD Kobar Dukung Wacana Pembentukan Konsorsium Perusahaan untuk Pembangunan Jalan Tanjung Kalaf
- 08 Februari 2017 - 21:16 WIB