Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Pengacara dan Tiga Warga Bakal Jadi Tersangka Kasus Pencurian Sawit di PT TASK

  • Oleh Naco
  • 01 Agustus 2018 - 16:32 WIB

BORNEONEWS,  Sampit - Tiga warga dan satu oknum pengacara bakal jadi tersangka dalam kasus pencurian sawit di kawasan perkebunan kelapa sawit PT TASK di Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi mengatakan kasus tersebut sudah mereka tangani. Bahkan dia memastian bakal segera menaikan kasus tersebut.

"Ada 4 total yang bakal kita jadikan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Wiwin, Rabu (1/8/2018).

Apakah itu termasuk oknum kuasa hukum itu, Wiwin memgiyakannya. Namun secara details siapa tiga lainnya, namun dia masih belum mau membeberkannya.

Dalam kasus pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu dari informasi yang berhasil dihimpun Borneonews.co.id ada sejumlah orang yang diamankan.

Di antaranya S pemilik pikap dan sebagai pengangkut sawit itu. Selain itu ada dua pelaku yang masih dibawah umur bertugas melakukan pemanenan.

S merupakan orang suruhan U, di mana U melakukan kegiatan di lapangan atas perintah E yang merupakan kuasa hukum G yang mengklaim lahan dengan PT TASK.

Mereka beralasan melakukan pemanenan lantaran PT TASK tidak pernah menggubris somasi mereka. Saat pemanenan itu mereka akhirnya diamankan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru