Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesbangpol Barito Utara Sosialisasi Pendaftaran dan Pengelolaan Informasi Ormas

  • Oleh Ramadani
  • 02 Agustus 2018 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Informasi Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dilaksanakan aula BappedaLitbang Kabupaten Barito Utara, Kamis (2/2/2018).

Bupati Barito Utara dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hendro Nakalelo mengatakan bahwa ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ormas dan LSM adalah merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan, sehingga perlu dibangun pola kemitraan positif antara LSM dan pemerintah agar terbangun sinergitas dalam membangun Kabupaten Barito Utara kedepan,” katanya.(RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru