Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Kalah Sidang PTUN Terkait Sengketa Pilkades Dayu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 07 Agustus 2018 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui bagian hukum belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas yang menyatakan membatalkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 283 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu terpilih masa bakti 2017-2018.

"Sampai saat ini kita belum menerima putusan dari PTUN Palangka Raya," Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Noormansyah, Selasa (7/8/2018).

Apabila sudah mendapatkan Amar putusan dari PTUN, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pimpinan daerah, untuk ke tahap selanjutnya.

"Kalo sudah menerima kita koordinasi dulu dengan pimpinan, tindak lanjutnya apa kita akan melakukan upaya hukum lain," ucapnya.

Ditambahkan, Kepala Desa Dayu Emilia, sampai belum adanya keputusan dari bupati tetap menjalankan roda pemerintahan sebagaimana surat keputusan (SK) dari bupati atas pengangkatan dirinya.

"Sebelum SK tersebut dicabut oleh bupati, jadi saya masih sebagai pimpinan untuk menjalankan roda pemerintahan, apaun yang dilakukannya legal," jelasnya.

Sementara itu Pua Hardinata, kuasa hukum Frisboy selaku pihak penggugat Bupati Bartim bahwa pihaknya berhasil memenangkan dipersidangan dengan Nomor 105/B/PT.TUN.JKT.

Untuk itu pimpinan pemerintahan di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur, segera diganti namun sampai saat ini belum berganti dengan adanyaa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yang menyatakan membatalkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 283 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu terpilih masa bakti 2017-2018.

Pua Hardinata mengatakan PTUN mewajibkan tergugat mencabut keputusan Bupati Barito serta memerintahkan tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Dayu sesuai perundang-undangam yang berlaku dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp402.500.

Pihak penggugat melaporkan bahwa dalam proses pemilihan Kepala Desa Dayu yang saat ini dijabat Emilia, sebagai kepala desa terpilih dalam berkas pencalonan saat itu di antranya Ijasah kelulusan dalam pendidikan formal SMP yang menjadi dipertanyakan, sehingga tergugat merasa keberatan dikarenakan Ijasah bupati terpilih telah dicabut oleh Kepala SMP Swasta Bintang Harapan Agang Sayu dan kepala sekolah telah mengeluarkan surat pernyataan pada 6 September 2017.

"Putusan PTUN itu sudah sah dan seharusnya segera dilaksanakan, oleh pihak tergugat," tegasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)

Berita Terbaru