Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Periksa Warga dan Perangkat Desa Bagendang Tengah Terkait Surat Tanah Fiktif

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2018 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga hingga perangkat Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai diperiksa pihak Kejari Kotim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah fiktif di desa setempat.

Pemeriksaan mulai dilakukan Rabu (8/8/2017) pagi oleh sejumlah jaksa tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, mereka diperiksa secara terpisah dibeberapa ruangan oleh penyidik.

"Hanya ini yang datang, yang namanya ada termuat dalam surat pernyataan tanah (SPT) yang diterbitkan pihak desa itu," kata Radiman Ketua BPD Desa Bagendang Tengah, saat di Kejari Kotim bersama para saksi lainnya.

Warga yang resmi dipanggil oleh Kejari Kotim dan penuhi panggilan jaksa diantaranya Lukas Ala, Bahti, Anang Bakri, Arbani, Syahminin dan Darsah. Termasuk seorang Kaur Pemerintahan Desa M Wani Inas dan dari pihak notaris di Sampit.

Menurut para warga ini yang kedua kalinya mereka datang ke kantor Kejari Kotim. Sebelumnya mereka sudah pernah diperiksa namun masih dalam ranah penyelidikan jaksa atas laporan warga tersebut.

"Ini yang kedua kami diperiksa," kata salah seorang saksi sebelum diperiksa jaksa.

Pada 2 Agustus 2018 lalu Kepala Kejari Kotim Wahyudi menerbitkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-05/Q.2.11/Fd.1/08/2018. (NACO/B-5)

Berita Terbaru