Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Riancian Biaya Masuk ke Taman Hutan Raya Lapak Jaru

  • 08 Agustus 2018 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Mulai 1 Agustus 2018 Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas mulai memungut biaya masuk ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru yang berlokasi di Kuala Kurun. 

Dasar hukum pungutan masuk kawasan Tahura yakni Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Rody Aristo Robinson menyampaikan retribusi tiket masuk ke kawasan Tahura Lapak Jaru untuk hari hari bisa, pelajar sebesar Rp1.500 per orang, anak-anak Rp1.000 per orang dan dewasa Rp3.000 per orang.

"Pada hari libur, pelajar Rp3.000 per orang, anak-anak Rp2.000 dan dewasa Rp5.000 per orang. Untuk biaya parkir kendaraan roda dua Rp2.000 dan roda atau empat atau lebih Rp3.000," ujar Rody kepada borneonews di kantornya, Rabu (8/8/2018).

Menurut dia, retribusi tiket masuk ke kawasan Tahura Lapak Jaru merupakan obyek pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas.

Dana dari tiket masuk Tahura Lapak Jaru dan biaya parkir  akan disetorkan ke kas daerah.

"Somoga saja tahun ini target PAD kami bisa terealisasi," harap Rody. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru