Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

1.799 Narapidana di Kalimantan Tengah Dapat Remisi Hari Kemerdekaao 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 Agustus 2018 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ribuan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalimantan Tengah bakal mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) pada HUT ke-73 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng, Anthonius Matius Ayorbaba mengatakan secara umum total yang mendapat remisi berjumlah 1.799 orang. Terdiri atas remisi umum I, 1.729 dan remisi umum II, 70 orang atau langsung bebas. 

Anthonius menuturkan remisi diberikan sesuai UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Syarat.

"Di situ menyatakan persyaratan pemberian remisi pertama berkelakuan baik dalam kurun waktu minimal 6 bulan terakhir," kata Anthonius, Rabu (15/8/2018). 

"Kemudian mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan Lapas dan Rutan serta tidak dimasukan dalam register F atau tercatat melakukan pelanggaran," imbuhnya. (BUDI YULIANTO/B-6) 


TAGS:

Berita Terbaru