Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Didenda Rp50 Juta, Dokter dan Sopir Ambulans Diduga Selingkuh Keberatan

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2018 - 09:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Dugaan perselingkuhan oknum dokter berinisial WRPS, 35, dengan sopir ambulans berisial SMN, 24, diselesaikan secara adat.

Kasus keduanya tidak sampai pada sidang adat, hanya pada tahap mediasi. Namum, keduanya keberatan atas sanksi adat yang dijatuhkan pada tahap mediasi.

Pada tahap mediasi di tingkat pertama di Kedamangan Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, WRPS dan SMN didenda masing-masing sebesar Rp50 juta. Tetapi keduanya keberatan atas sanksi itu.

Pada akhirnya proses mediasi itu dilanjutkan ke tingkat kabupaten yang dipimpin Ketua Harian DAD Kotim Untung TR pada Selasa (21/8/2018).

"Prosesnya sudah selesai, diselesaikan melalui mediasi di DAD Kotim," kata Damang Cempaga Hulu, Duwin, Kamis (23/8/2018).

Atas hasil mediasi di tingkat kabupaten itu keduanya menyatakan menerima meski tetap didenda secara adat. Namun tidak sebesar denda di tingkat kecamatan.

Oknum pegawai Puskesmas Cempaga Hulu itu harus disanksi secara adat setelah digerebek pada Senin (6/8/2018) malam di kontrakan WRPS saat mereka tengah berduaan.

Keduanya dituduh selingkuh. Apalagi penggerebeken itu berawal dari laporan istri si sopir ambulans. Hingga keduanya sempat dibawa ke kantor polisi dan akhirnya masalah itu diselesaikan melalui jalur adat. (NACO/B-3)

Berita Terbaru