Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Agenda Sidang Perdana Perlawanan Bos Minyak atas Penyitaan Truk

  • Oleh Naco
  • 24 Agustus 2018 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perlawanan yang dilakukan Margi B Sunardi aas eksekusi lima truk oleh Pengadilan Negeri Sampit dengan terlawan I, Ramlin Mashur dan terlawan II, Yusoa mulai beproses pekan mendatang.

"Sidang 28 Agustus 2018, agenda perdana mediasi dulu. Surat panggilan sudah saya terima," kata Ramlin, Jumat (24/8/2018).

Dalam mediasi di Pengadilan Negeri Sampit nanti, Ramlin sudah mempersiapkan segala sesuatu termasuk bukti hingga data pendukung.

Dia yakin, proses yang ditempuhnya sudah benar. Dan tidak ada tindakan melanggar.

Ramlin menegaskan, sisa utang sebesar Rp 462 juta itu merupakan sisa uang bisnis dengan PT Biru Kenyala Damai Sentosa (BKDS) yang harus dibayar. Hingga akhirnya berujung pada penyitaan lima unit truk milik PT BKDS.

"Penyitaan itu atas hasil mediasi sidang gugatan saya dulu. Mereka sepakat untuk membayar, meski dalam perjalanannya diingkari. Lalu ada penyitaan aset itu," tegas Ramlin.

Ramlin siap hadir dalam mediasi itu dengan alasan berada di jalur yang benar. Dia juga menyayangkan ada pihak yang ingin menghilangkan haknya itu.(NACO)

Foto: Eksekusi truk PT BKDS di Jalan Bumi Ayu, Kecamatan MB Ketapang.

Berita Terbaru