Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Geledah Kantor Desa dan Kecamatan di Bagendang Selama Dua jam

  • Oleh Naco
  • 28 Agustus 2018 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melakukan penggeledahan terkait kasus SPT fiktif, di tiga lokasi, mulai dari kantor desa hingga kecamatan di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Selasa (28/8/2018).

"Sejumlah dokumen kami amankan dalam penggeledahan itu," kata Ketua Tim Penyidik, Lutvi Tri Cahyanto, Selasa (28/8/2018).

Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif (SPT) di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

SPT itu diterbitkan pada 2017 lalu, saat kepemimpinan Kades M Saini Arif yang kini non aktif setelah mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif.

Penggeledahan yang berlangsung dua jam itu dilakukan Kasi Datun Kejari, Datman Kataren, Kasi Pidsus Hendriansyah, Ketua Tim Penyidik Lutvi Tri Cahyanto, dan penyidik Lilik Haryadi.

Tiga lokasi itu di antaranya Kantor Kepala Desa, rumah dinas yang kerap dijadikan tempat membuat SPT atau SKT, dan kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

"Barang bukti yang diamankan tadi masih kami data," kata salah seorang penyidik.(NACO/B-11)

Berita Terbaru