Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli 1 Ons Sabu, Bayar Sistem Cicil

  • Oleh Naco
  • 29 Agustus 2018 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sabu dengan berat sekitar 67 gram dari tangan DA  alias Di (31) sisa sabu 1 ons yang dibeli dari Hamid seorang bandar di Madura, Jawa Timur.

Pengakuan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (29/8/2018) sabu itu milik bosnya Hamid yang mengirim sabu dari wilayah Madura.

"Barang itu rencananya mau saya jual, namum belum habis terjual," kata pria yang bermukim di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Tersangka diamankan Rabu (6/6/2018) lalu sekitar pukul  01.00 WIB di kediamannya. Dari tangan tersangka diamankan 14 paket sabu, s paket dalam celana, 1 paket dalam lipatan uang dan 12 paket dalam tas yang disimpan di atas kasur.

Satu ons sabu itu ia beli dengan harga Rp90 juta. Namun oleh tersangka sabu itu ia bagi jadi 20 paket agar mudah menjualnya. Kepada Hamid baru dibayar Rp46 juta.

Setelah dijual ia dapat uang Rp20 juta. Uang hasil penjualan itu ia cicil lagi dengan Hamid. Hingga sabu itu tersisa 14 paket.

Tersangka dibidik Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru