Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 32 Kubik Kayu Benuas Ilegal Disebut-sebut Milik Pecatan Polisi

  • 04 September 2018 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotim terus memburu pemilik puluhan kubik kayu benuas ilegal yang diamankan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat (31/8/2018) lalu.

"Kami masih memburu pemilik 32 kubik kayu benuas tanpa dokumen sah itu," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (4/9/2018).

Rommel menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, identitas pemilik kayu itu sudah mengerucut yakni berinisial EB. Informasinya, EB disebut-sebut mantan anggota Polri, yang sudah dipecat dari kedinasan beberapa tahun silam.

Sebelumnya, empat sopir truk dan satu kenek dijadikan tersangka dalam kasus illegal logging tersebut. Adapun jumlah kayu berbagai ukurannya sebanyak 205 potong.

"Penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini. EB itu mantan anggota Polri," kata Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru