Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecelakaan Kerja Crane Maut, Hakim Sebut Ada Kelalaian Agen Pelayaran

  • Oleh Naco
  • 04 September 2018 - 23:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pimpinan Cabang PT Sumber Penghidupan Abadi Jaya, H Epi Sutrisno, agen pelayaraan kapal KM Lintas Bahari 23 dinilai hakim turut lalai dalam laka kerja crane maut pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 15.00 WIB di Dermaga Pelabuhan H Syeh, Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Kelalaian agen pelayaran itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa dipimpin hakim Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto serta Lilik Haryadi.

Menurut Epi, saat itu ia memilih dermaga H Syeh lantaran pelabuhan milik Pelindo harus mengantre lama. Padahal dia tahu pelabuhan itu sangat tidak layak terutama dari sisi keselamatan, lantaran tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan.

"Apakah alasan (Pelindo antre lama) bisa jadi pembenaran bagi saudara," tanya jaksa yang membuat Epi terdiam.

Begitu juga dengan hakim secara tegas menganggap ada kelalaian dari Epi selaku agen.

"Jika waktu itu saudara menolak dan tidak bongkar muat di situ, kecelakaan kerja ini tidak terjadi, karena saudara tahu dermaga itu tidak layak," tegas hakim.

Bahkan saat ditanya apakah pernah mengecek secara langsung kondisi dermaga itu, Epi lagi-lagi menjawab tidak. Menurutnya, alasan memilih ke dermaga itu karena sering bongkar muat di sana. Bahkan menurutnya jarak bongkar muat dengan lambung kapal di dermaga itu hanya 1-2 meter saja. 

Hakim kembali menjelaskan keterangan saksi dari pihak manajemen pelayaran kapal PT Mega Laju Sukses sebelumnya yang mengaku jarak antara lambung kapal dengan bongkar muat mencapai hingga 6 meter.

As, operator Crane Kapal KM Lintas Bahari 24 harus jadi terdakwa saat ia mengoperasikan Crane saat memuat pupuk. Crane itu patah dan menimpa buruh bongkar muat, Rahman hingga tewas.(NACO/B-11)

Berita Terbaru