Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dermaga H Syeh Dua Kali Diperingati KSOP, Tapi ...

  • Oleh Naco
  • 05 September 2018 - 06:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus laka kerja dengan terdakwa Asan (38), operator crane maut yang menewaskan Rahman, buruh bongkar muat di Dermaga Pelabuhan H Syeh, Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, menguak adanya peringat dari KSOP bagi pihak dermaga sebelum laka kerja itu terjadi.

Seperti keterangan Sudiyantoro Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Umum KSOP, dalam persidangan di PN Sampit, Selasa (4/9/2018). 

Menurutnya dermaga H Syeh sudah dua kali mendapat surat peringatan agar segera melakukan perbaikan. Sejak 2017 hingga Januari 2018. Namum hingga laka kerja itu terjadi, tidak juga dibenahi.

Akan tetapi oleh bagian Seksi Keselamatan KSOP Kabupaten Kotim, Surya Negara Nasution, KM Lintas Bahari 23 diizinkan bongkar muat di dermaga itu saat mengajukan kegiatan bongkar muat Mei 2018.

Pengajuan itu dilakukan melalui agen pelayaran PT Sumber Penghidupan Abadi Jaya, milik H Epi Sutrisno.

"Saat itu memungkinkan untuk ditolak karena KSOP sendiri sudah mewarning pelabuhan itu," kata JPU Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, saksi Surya mengiyakan.

Namum menurut Sudiyantoro di hadapan hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu bongkar muat itu dilakukan di sana karena Pelabuhan Pelindo Sampit hanya mampu melayani tiga kapal untuk bongkar muat.

Kondisi pelabuhan itu kian sulit untuk melakukan kegiatan bongkar muat. "Apakah itu bisa dijadikan pembenaran," tanya jaksa yang membuat pihak KSOP terdiam.(NACO/B-11)

Berita Terbaru