Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Pemerkosa Anak Tiri Minta Bebas, Akhirnya Dihukum Berat

  • Oleh Naco
  • 07 September 2018 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - J, pemerkosa anak tirinya divonis berat majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Sebelumnya, terdakwa meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana JPU Kejari Kotawaringin Timur Arie Kesumawati.

Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu sepakat dengan tuntutan JPU Kejari Kotim yang menuntut terdakwa 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Tidak ada pengurangan hukuman (dari tuntutan JPU) terhadap terdakwa dalam vonis hakim itu," kata Cristiana Merry, Jumat (7/9/2018) penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati sidang lalu menuntut terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa menganggap terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan.

Sebagaimana yang tertuang dengan Pasal 81 Ayat (3) tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, memerkosa korban sebanyak 12 kali sejak 2017 hingga Januari 2018. 

Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya dengan memanfaatkan kesempatan saat istrinya berangkat kerja menyadap karet. Ada juga yang dilakukan saat korban hendak berangkat sekolah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru