Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Barito Timur Soroti Reklamasi Galian Tambang

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 10 September 2018 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Unriu Ngubel menyoroti banyaknya lubang bekas galian tambang batu bara yang tidak direklamasi perusahaan.

Dengan tidak ada reklamasi pascatambang, dikhawatirkan lubang bekas galian yang menganga tidak ditutup oleh perusahaan dan ditinggalkan begitu saja.

"Batu bara sudah habis mereka keruk, sedangkan dana jaminan reklamasi yang dibayar perusahaan tidak sebanding dengan biaya untuk menutup lubang-lubang tambang tersebut," ungkap Unriu, Senin (10/9/2018).

Pasalnya, dana jaminan reklamasi yang disetor pihak perusahaan tidak sesuai bila dibandingkan dengan lubang yang dibuat.

"Oleh sebab itu, hal ini harus jadi perhatian bersama. Jangan sampai nantinya potensi SDA di Barito Timur habis, yang ditinggalkan perusahaan hanya lubang-lubang bekas galian," kata Unriu Ngubel.

Politikus PKPI itu juga menanyakan kepada pihak eksekutif terkait beberapa perusahaan pertambangan yang melapor ke pemerintah telah melakukan pembayaran dana jaminan reklamasi sebagai syarat untuk melakukan kegiatan usaha.

"Saya pernah lakukan kunjungan ke beberapa tambang di Barito Timur. Faktanya lubang tambang di sana-sini besar-besar dan posisinya masih dibiarkan menganga," katanya. 

Menyikapai hal ini, DPRD Barito Timur telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait sehubungan dengan kewenangan pertambangan yang telah beralih ke Pemerintah Provinsi Kalteng.

"Jawaban dari pihak kementerian, lubang bekas tambang menjadi tanggung jawab kabupaten. Sebab yang memberi izin dan menentukan besaran dana jaminan reklamasi terdahulu adalah kabupaten. Jadi bila perusahaan tidak mereklamasi dan tidak mengambil dana jaminan reklamasi, otomatis yang melaksanakan adalah kabupaten. Sebab mereka menitip dana jaminan reklamasinya kepada pemerintah kabupaten. Sedangkan bila pemkab yang melaksanakan reklamasi menggunakan pihak ketiga, dana itu tidak cukup untuk menutup lubang bekas galian tambang tersebut," pungkasnya. (PRASOJO EKO/B-3)

Berita Terbaru