Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polres Sukamara Amankan Warga Pembadilan

  • Oleh Norhasanah
  • 19 September 2018 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sukamara- Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukamara meringkus Anang, 44, warga Desa Pembadilan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, lantaran membawa narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap Selasa (18/9/2018).

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli di tempat karoke di wilayah Jambi, Kabupaten Ketapang.

"Hasil dari penyelidikan, kita berhasil mengamankan Anang sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti yang berhasil disita," ujar Kasatnarkoba Polres Sukamara Iptu Agus Purwanto, Rabu (19/9/2018).

Kronologis penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Tersangka berencana ke Sukamara dan dicurigai membawa narkoba jenis sabu.

"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan speed boat pasar. Ternyata tersangka Anang ini datang menggunakan sepeda motor dari Desa Pembadilan dan menyeberang ke Sukamara menggunakan getek melewati pelabuhan milik Singguan," ungkap Iptu Agus.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Anang, Polres Sukamara menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran 3×5 cm yang di dalamnya berisikan butiran atau serbuk kristal warna putih. Diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih setelah di kurang plastik pembungkus 0,14 gram.

"Lalu satu buah bong yang dibuat dari botol bekas minyak GPU, satu buah pipet yang terbuat dari kaca, satu buah sumbu kompor untuk membakar sabu, dan barang bukti lainnya," tutur Iptu Agus.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai tuntutan primer Pasal 112, Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 127, Ayat 1, Huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NORHASANAH/B-3)

Berita Terbaru