Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setubuhi Anak Tiri, AR Tetap Didampingi Istri Saat Sidang

  • Oleh Naco
  • 25 September 2018 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AR (45) meski mendekam di balik jeruji besi atas kasus persetubuhan yang ia lakukan dengan anak tirinya berusia 23, tetap didampingi istrinya yang tak lain ibu kandung korban.

Bahkan sebelum memasuki ruang sidang, sang istri sempat bersalaman dengan terdakwa. Terdakwa sempat mencium dahi istrinya.

"Sebenarnya agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun saksi ahli tidak hadir," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Selasa (25/9/2018) seusai sidang tertutup itu.

Sehingga sidang pekan mendatang, lanjut dia, JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Arie Kesumawati diminta oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk memghadirkan saksi ahli itu lagi.

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa ia lakukan di kediamannya di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Perbuatan itu ia lakukan sejak November 2017 hingga Maret 2018, memanfaatkan kesempatan istrinya dan suami korban tidak ada di rumah.

Korban disetubuhi hingga hamil meski akhirnya korban keguguran. Atas perbuatannya itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual sayur itu dibidik dengan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru