Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Satlantas Polres Barito Utara Tilang Delapan Pengendara

  • Oleh Ramadani
  • 25 September 2018 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara kembali mengelar razia untuk menerapkan aturan berlalu lintas bagi pengendara di Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh tepatnya di depan Kantor Samsat. 

Hasilnya, delapan pengendara kena tilang karena mereka tidak mematuhi aturan berlalu lintas. 

Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya memaparkan dari delapan pelanggar tersebut dua pengendara tidak dapat menunjukkan surat kendaraan atau STNK.

Kemudian empat pengendara tidak memiliki SIM, satu pengendara melakukan pelanggaran berupa tidak mengunakan helm, serta satu pengendara yang melakukan pelanggaran teknis seperti melawan arus.

“Terhadap seluruh pelanggar tersebut kami memberikan surat tilang, serta mengamankan barang bukti. Pengendara dapat mengambil barang bukti tersebut setelah melakukan persidangan atau membayar denda yang telah ditetapkan,” ungkap Zulyanto, Selasa (25/9/2018).

Zulyanti mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan dalam berlalu lintas di jalan raya, serta melengkapi surat menyurat kendaraan serta pengendara guna  meminimalisasi terjadinya kecelakaan. 

Selain itu dia juga mengimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anak yang masih dibawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk membawa dan menggunakan kendaraan. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru