Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut Sita Harta Milik Bandar Sabu

  • 03 Oktober 2018 - 05:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jaksa penuntut umum menuntut harta pemilik bandar sabu Ek alias San (43) sebagai barang sitaan atas barang bukti kejahatannya. 

Barang bukti dimohonkan kepada hakim untuk disita tersebu berupa sepeda motor matic Honda Beat KH 2548 AG yang digunakan untuk membeli dan menjual sabu, serta uang sebesar Rp1.250.000.

Itu disampaikan jaksa dalam persidangan kasus narkotika yang dipimpin majelis hakim Zulkifli di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa San atas tuntutan yang jaksa, Selasa (2/10/2018) sore.

"Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang bisa disita, dan untuk sepeda motor dan uang terdakwa itu masuk dalam kategori benda yangtelah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, dan sudah di benarkan oleh terdakwa", jelas Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Janang Mula.

Selain menyita harta milik terdakwa, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp800 juta dengan subsider dua bulan.

Penasehat hukum terdakwa Benny Pakpahan juga menyampaikan pembelaan terhadap kliennya atas tuntutan j, meminta agar diberikan keringanan hukuman dan mengembalikan sepeda motor dan uang milik terdakwa.

Sidang terhadap terdakwa Ek alias San (43) akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru