Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Trauma Berat, Bocah 11 Tahun Korban Cabul Kenek Bus Tak Berani Hadiri Sidang

  • Oleh Naco
  • 04 Oktober 2018 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa TS kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (4/10/2018). Saat itu, seyogyanya saksi korban dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Namun, korban berusia 11 tahun itu tidak berani hadir lantaran trauma berat. Sehingga keterangannya hanya dibacakan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo.

"Keterangan korban dibacakan, namun dibantah terdakwa," kata Agung Adisetiyono, kuasa hukum terdakwa usai sidang tertutup.

TS mengaku tidak pernah mencabuli korban. Dengan dalih, tangannya hanya berada di atas paha korban.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, perbuatan itu dilakukann terdakwa pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian tersebut di dalam Bus PO Agung Mulia tujuan Sampit - Palangka Raya. Terdakwa melakukan pencabulan saat korban tengah tertidur pulas di samping ibunya.

Korban terbangun saat terdakwa melakukan pencabulan itu. Saat singgah buang air kecil, korban menceritakan peristiwa memilukan itu ke ibunya. Tidak terima, orangtua korban mempolisikan pelaku. (NACO/B-11)

Berita Terbaru