Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rusita Irma Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau

  • Oleh James Donny
  • 08 Oktober 2018 - 18:10 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Rusita Irma anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD pergantian antar waktu (PAW) mengisi sisa masa jabatan Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau 2018-2019.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua DPRD PAW ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,  Nurhayati Nasution pada rapat paripurna istimewa DPRD yang dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Pulang Pisau,  Senin (8/10/2018).  

Rusita Irma menggantikan posisi Idham Amur yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Pulang Pisau karena menjadi peserta Pilkada Kabupaten Pulang Pisau periodeTahun 2018-2023.

Peresmian Rusita sebagai Wakil Ketua DPRD PAW berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang peresmian pemberhentian Wakil Ketua II DPRD yang lama Idham Amur, dan pengangkatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang baru,  yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Tengah,  Sugianto Sabran. 

Kegiatan sumpah/janji PAW tersebut dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Ketua DPRD Pulang Pisau, Maruadi selaku Pimpinan Rapat, Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, HA Fadli Rahman, para anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah, serta sejumlah pajabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Usai menyampaikan sumpah/janji dan menandatangani berita acara pelantikan, Rusita Irma dipersilakan duduk di kursi Wakil Ketua II yang disediakan.

Ketua DPRD Pulang Pisau  Maruadi berharap dengan dilaksanakan PAW Wakil Ketua DPRD diharapkan Wakil Ketua yang baru bisa menjalankan amanah yang sudah diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada. (JAMES DONNY/B-2)

Berita Terbaru