Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjara Tidak Membuat Kawanan Jambret Ini Kapok

  • 11 Oktober 2018 - 05:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mungkin penjara bukan tempat yang asing bagi Ad dan Pep. Buktinya kedua kawanan ini kini harus kembali bersiap masuk bui karena telah melakukan tindak pidana pencurian bermodus jambret di Jalan DI Panjaitan Palangka Raya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alfon, terdakwa menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada niat untuk melakukan aksi jambret. Pikiran untuk melakukan aksi jambret itu tiba-tiba saja muncul saat keduanya berkeliling dengan menggunakan sepeda motor.

“Tidak ada niat sebelumnya. Pikiran untuk menjambret muncul begitu saja. Saat melihat korban langung kami ikuti dan langung kami jambret tasnya” ungkap pepeng dalam persidangan yang digelar, Rabu (10/10/2018).

Lebih jauh kedua terdakwa mengungkapkan kepada Majelis Hakim, bahwa bukan kali ini saja mereka dihukum lantaran mencuri. Sebelumnya kedua terdakwa melakukan tindak pidana pencurian kedaraan bermotor yang membuat  mereka masuk penjara.

“Dulu sempat masuk penjara, saya dihukum 2 bulan penjara, sedangkan Adul 5 bulan penjara. Saat itu kami dihukum karena mencuri sepeda motor” aku Pep.

Dalam persidangan tersebut terdakwa dituntut dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat (1) dan (2) karena telah terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, dan akan melanjutkan agenda sidang putusan pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru