Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Keluarkan Imbauan Pada ASN di Pemilu 2019

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Oktober 2018 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan imbauan untuk aparatur sipil negara (ASN) agar netral dalam Pemilu 2019. 

Imbauan tersebut dikeluarkan sejak 15 Oktober 2018. Ini juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati saat dihubungi borneonews.co.id, Kamis (18/10/2018). 

Dalam imbauan tersebut, ada beberapa pasal yang dijelaskan mengenai aturan netralitas pegawai ASN. 

Beberapa di antaranya adalah Pasal 2 huruf f UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Kemudian, pada Pasal 9 ayat 2 berbunyi pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Berikutnya, Pasal 280 ayat 2 huruf f dan g UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Sanksi berdasarkan Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 yakni dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. 

Pasal 28 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikutserta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Sanksi berdasarkan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017, dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 

Pasal 4 angka 12 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. 

Pasal angka 13 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS adalah setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberi barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. (BUDI YULIANTO/B-5) 

Berita Terbaru