Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara, Hakim Tunjuk Penasehat Hukum Dampingi Penjual Arak

  • Oleh Naco
  • 22 Oktober 2018 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Li alias Al (27) mulai menjalani sidang atas kasus minumam keras yang membelitnya. Karena ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara majelis hakim yang diketuai Edy Rosadi menunjuk penasihat hukum untuknya.

"Meski saudara tidak mencari penasihat hukum kami akan menunjuk penasihat hukum untuk saudara, karena ancaman hukum saudara tinggi," kata hakim dalam sidang, Senin (22/10/2018) itu.

Dalam sidang itu JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan itu terungkap kalau Al diamankan di toko miliknya Jalan Sukabumi Barat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin (7/5/2018).

Dari Al diamankan arak madu sebanyak 5 dus atau 120 botol sedangkan arak putih sebanyak 24 botol. Arak putih per dus isi 24 botol dibeli Rp100 ribu. Lalu ia jual per botol Rp10 ribu. 

Arak madu ia jual Rp15 ribu. Per dus ia beli Rp250 ribu isi 24 botol. Pengakuannya arak itu didapat dari Mayor (berkas terpisah) yang mana Mayor dapat pasokan dari Aseng (DPO) dalam kasus ini.

Dalam perkara ini Alan didakwa jaksa dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP. Rencananya JPU akan menghadirkan saksi untuk pembuktian kasus terdakwa pada sidang berikutnya pekan mendatang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru