Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Ons dari Kalbar

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 25 Oktober 2018 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau kembali mengagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 3 ons lebih.

Sabu tersebut dibawa oleh seorang perempuan berinisial SW dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan tujuan kota Sampit, Kotawaringin Timur. 

Wakapolres Lamandau Kompol RAS Yudhapatie saat menggelar press realease, Kamis (25/10/2018) mengatakan, sebelum menangkap tersangka, sehari sebelumnya anggota dapat informasi tentang akan adanya warga yang akan membawa sabu dari Kalbar menuju Kalteng menaiki sebuah mobil travel.

"Berbekal dari informasi yang kita dapat tetsebut, pada tanggal 20 Oktober lalu, anggota Polres Lamamdau melakukan patroli dan razia di jalan trans Kalimantan pukul 02.30 WIB tepatnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya," ungkapnya.

Kala itu polisi yang melakukan patroli dan razia melihat mobil Travel yang sudah diidentifikasi, sehingga anggota memberhentikan mobil travel tersebut dan memeriksa salah satu penumpangnya, SW.

"Ketika digeledah, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisi butiran kristal diduga sabu dengan total beratnya 337,27 gram dari tas yang dibawa SW. Sejak itu, SW diamankan di Polres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

RAS memebeberkan setelah dikakukan pengembangan, SW mengaku bahwa dia mempunyai teman lain berinisial IR yang juga memiliki sabu menuju ke arah Sampit.

"Anggota kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap IR di jalan Jendral Sudirman KM 80, Desa Selunuk, kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Seruyan," katanya.

Saat diperiksa, SW juga mengaku bahwa satu dari empat paket sabu yang dibawanya itu akan diantar kepada seorang warga di Sampit berinisial FU. "FU, juga sudah berhasil kita amankan pada hari itu juga," ucapnya. 

Ketiga tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar. (HENDI NURFALAH/B-6) 

Berita Terbaru