Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kotim: Banyak Caleg tak Paham Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 November 2018 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tohari menilai, banyak calon legislatif (Caleg) yang tidak paham aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK), karena minimnya koordinasi dengan partai politik mereka. 

"Memang APK yang dipasang terkesan liar, karena hanya dilakukan oleh para calon saja. Sehingga hal itu menyalahi aturan. Karena yang boleh memasang APK hanyalah partai politik saja, bukan calon legislatifnya," ujar Tohari, Kamis (1/11/2018). 

Karena itu Tohari meminta Caleg baik itu tingkat pusat, provinsi, maupun daerah, agar tidak lagi memasang APK secara mandiri. Karena ini melanggar undang-undang yang berlaku. Lebih baik mereka berkoordinasi dengan parpol. Karena yang diperbolehkan hanyalah parpol. Itupun ada batasan yang harus diperhatikan. 

"Kalau parpol yang memasang tidak masalah, karena mereka masuk dalam peserta pemilu. Namun kalau perorangan, maka itu melanggar aturan," kata Tohari. 

Makanya pihaknya berharap agar parpol memberikan pemahaman kepada Caleg mereka. Sehingga mengetahui aturan yang berlaku. 

Saat ini Tohari menilai banyak caleg yang memasang foto dan nomor urut mereka yang harus dicoblos. Padahal hal tersebut melanggar aturan. Karena yang diperbolehkan memasang nomor urut hanyalah partai politik saja. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru