Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Wali Kota Sebut Pembentukan Perda untuk Kepentingan Umum

  • Oleh Testi Priscilla
  • 01 November 2018 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah menyatakan bahwa pembentukan peraturan daerah adalah untuk kepentingan umum.

"Pembentukan sampai perundangan sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) adalah sebuah sistem, karena norma hukum yang dituangkan benar disusun untuk kepentingan umum, aturan hukum yang dirumuskan, dan pembahasan yang tidak instan," kata Umi, Kamis (1/11/2018).

Hal ini disampaikan Umi saat membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam rapat Paripurna DPRD. Paripurna DPRD ini sendiri merupakan rapat paripurna ke-9 masa sidang III ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian tim pelapor Panitia Khusus III DPRD Kota Palangka Raya terhadap Hasil Pembahasan Tiga Buah Raperda Inisiatif DPRD yang Berisikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan Panitia khusus (Pansus) III sudah membahas tiga raperda inisiatif DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ketiga raperda inisiatif DPRD tersebut menurut Sigit yakni Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar serta Raperda tentang Penataan Usaha Peternakan.

"Pansus III sudah selesai membahas raperda ini dengan tim yang akan dilaporkan dalam paripurna ini," tambah Politisi PDI Perjuangan ini. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru