Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Lamandau Minta Caleg Kampanye Urus STTP

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 05 November 2018 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau meminta peserta pemilu termasuk calon legislatif (caleg) yang akan berkampanye terlebih dulu mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Jika tidak, pihaknya akan melakukan penindakan berupa pembubaran kegiatan. 

"Kami harap semua peserta pemilu baik itu Pengurus Partai, Tim Pemenangan Capres-Cawapres maupun Caleg untuk terlebih dulu mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) jika akan berkampanye dengan mengumpulkan massa atau berupa pertemuan tatap muka dengan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Lamandau Bedi Dahaban, Senin (5/11/2018).

Bedi menjelaskan, kepemilikan STTP telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pasal 9 ayat 3 huruf b. Pada aturan itu disebutkan bahwa tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.

"Pemberitahuan itu dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye. Artinya, jika kampanye tanpa STTP maka kampanye yang dilakukan masuk kategori sebagai kampanye liar, sehingga tentu Bawaslu dapat membubarkannya," tegas dia. 

Bedi juga membeberkan, pada dasarnya semua pihak yang yang berkepentingan termasuk caleg sangat diberi keleluasaan dalam berkampanye sepanjang mengantongi STTP tersebut. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru