Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Zenith Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 November 2018 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syah (43) pemilik narkotika golongan I jenis zenith divonis lima tahun penjara. Sementara sebelumnya JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi menuntutnya selama 7 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ega Shaktiana, ketua majelis hakim dalam kasus itu.

Selain itu hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara dalam tuntutan lalu jaksa menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kepadanya. Atas vonis itu terdakwa meski tampak berat menyatakan menerima.

Syah diamankan di kediamannya Jalan Sedap Malam RT 29 RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari Syah ditemukan 6.200 butir zenith. Dari catatan kriminalnya ini kali kedua Syah masuk penjara atas kasus zenith pada 2005 silam ia dalam kasus itu dihukum tiga bulan penjara

"Jangan diulangi lagi jalani sisa hukumannya," tukas hakim kepada residivis kambuhan tersebut.(NACO/B-6)

Berita Terbaru