Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Kontrak Terancam Hanya Digaji 6 Bulan di 2019

  • Oleh Naco
  • 08 November 2018 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Guru  yang berstatus tenaga kontrak terancam tidak menerima gaji dari APBD Kotim pada 2019 nanti. Terkait itu, Ketua Komisi IIi DPRD mendesak pemkab untuk mencari solusi.

Hal itu terlihat dalam rencana kerja anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kotim. Gaji hanya diakomodasi sekitar 6 bulan saja, selanjutnya tidak ada lagi karena ketiadaan anggaran. Sedangkan opsi menaikan defisit, tidak mungkin dilakukan lantaran sudah menyentuh batas maksimum.

Berdasarkan laporan Disdik Kabupaten Kotim ke Komisi III saat pembahasan APBD 2019, mereka hanya mampu menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji selama 6 bulan di 2019 nanti

Sedangkan selebihnya masih belum diketahui kejelasannya. Dari itu, Rimbun meminta pemkab agar segera mencari dana talangan untuk menutup kekurangan anggaran di disdik. Sehingga, guru kontrak di 2019 nantinya bisa tetap menerima gaji.

"Peluangnya saat ini di rapat kompilasi, semoga ada anggaran yang bisa digeser untuk keperluan itu," katanya, Kamis (8/11/2018).

Pagu anggaran yang di terima dari Disdik pada tahun 2019 sebesar Rp305 miliar. Dan belanja tidak langsung sudah di angka Rp 230 miliar, kemudian dikurangi lagi untuk pembayaran TPP sekitar Rp 34 miliar, dan sisanya sekitar Rp 20 miliar. Itulah yang dibagi untuk pembayaran guru kontrak dan kegiatan bidang pendidikan. 

Padahal kebutuhan riil yakni Rp 25 miliar, atau ada kekurangan sekitar Rp5 miliar untuk gaji tersebut. Sebab, guru kontrak di Kotim cukup banyak. 

"Permasalahan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena hal itu menyangkut nasib guru kontrak. Saya mendesak tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk segera menutup kekurangan anggaran pada pos pendidikan tersebut. Sebelum pembahasan APBD 2019 dilanjutkan pada sesi rapat kompilasi atau gabungan," tandasnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru